Gugatan sengketa tentang mutasi PNS tersebut di daftarkan di PTUN Medan dengan nomor: 27/G/2015/PTUN-MDN tertanggal 7 Mei 2015. Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara itu diajukan oleh Susanto SE (47), salah seorang PNS Pemko Tanjungbalai melalui kuasa hukumnya Syahrunsyah SH MH.
Yang menjadi objek sengketa dalam gugatan adalah SK Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/25/K/2015 tertanggal 12 Februari 2015 tentang mutasi PNS di lingkungan Pemko Tanjungbalai atas nama Susanto SE. Alasannya, karena SKn mutasi tersebut tidak diterima langsung oleh penggugat pada hari dan tanggal terbitnya SK tersebut. Klien saya yakni Susanto SE baru mengetahui adanya SK Walikota tersebut pada saat dilangsungkan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada tanggal 17 Februari 2015. Dan SK itu sendiri baru diterima klien pada tanggal 2 Maret 2015, sesuai penyampaian Syahrunsyah, Minggu (10/5).
Menurut Syahrunsyah, berdasarkan SK Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/25/K/2015 tertanggal 12 Februari 2015 tersebut, Susanto SE telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Sosial Pemko Tanjungbalai tanpa alasan yang jelas. Sementara, Susanto SE telah puluhan tahun melaksanakan tugas dan kewajiban di Pemko Tanjungbalai secara baik dan profesional, penuh dengan tanggung jawab.
”Atas prestasi kerjanya Susanto juga pernah mendapatkan Piagam kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun berdasarkan Keputusan Presiden RI No.78/TK/Tahun 2007. Selain itu, Susanto meniti karier di Pemko Tanjungbalai mulai dari jabatan Kasubdis Angkutan pada Dinas LLAJR Kota Tanjungbalai Tahun 1997, Kasubbag Aset daerah pada Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2006, Kabid Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tanjungbalai tahun 2009 sampai 201, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum pada tahun 2011 sampai Maret 2013, dan terakhir Sekretaris Dinas Sosial pada tahun 2013 sampai Februari 2015.
Selama perjalanan kariernya tersebut Susanto tidak pernah menghambat pekerjaan maupun merugikan instansi pemerintah tempatnya bertugas, serta tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Akan tetapi tanpa ada peringatan maupun pemberitahuan terlebih dahulu, Walikota yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) telah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 berdasarkan SK Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/25/K/2015 tertanggal 12 Februari 2015.
Syahrunsyah menambahkan bahwa berdasarkan SK Walikota tersebut, Susanto diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Sosial dan dimutasikan menjadi staf (tanpa jabatan) pada Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Kota Tanjungbalai, SK Walikota Tanjungbalai Nomor:820/25/K/2015 tertanggal 12 Februari 2015 tersebut jelas tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Karena, SK Walikota Tanjungbalai tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100/2000 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural yang telah diubah dengan PP Nomor 13/2002. Untuk itu, melalui PTUN. Diminta agar SK Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/25/K/2015 tertanggal 12 Februari 2015 tersebut ditangguhkan untuk dan atas nama Susanto SE sampai adanya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh Syahrunsyah.
Bpk.DR.SULARDI. MM beliau selaku DEPUTI BIDANG BINA PENGADAAN, KEPANGKATAN DAN PENSIUN BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.Teman teman yg ingin seperti saya silahkan anda hubungi bpk DR.SULARDI.MM Tlp; 0813-4662-6222. Siapa tau beliau mau bantu
ReplyDeleteKISAH SUKSES SAYA DARI HONORER JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar 009 jawa timur , Sudah 8 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no telf Bpk drs sudwidjo yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai Kepala deputi bidang mutasi kepegawaian yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk DRS SUDWIDJO KUSPRIYO MURDONO. M. SI no telf beliau yang selalu aktif 0852-3042-5444 siapa tau beliau masih bisa membantu anda wassalam.
ReplyDelete